PPKM Darurat, Wamenlu: Belum Ada Larangan Penutupan Penerbangan dari Luar Negeri

- 5 Juli 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi penerbangan Indonesia
Ilustrasi penerbangan Indonesia // /Pixabay/RainerPrang

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak diberlakukannya PPKM Darurat 3 Juli 2021, pemerintah belum terlihat memberikan aturan pelarangan penerbangan dari luar negeri menuju Indonesia padahal bandara adalah pintu gerbang pergerakan manusia dari dan keluar Indonesia.

Pemerintah didesak untuk menutup penerbangan dari luar negeri demi meminimalisir penyebaran varian virus Corona Baru. Wamenlu, Mahendra Siregar angkat bicara terkait hal ini.

"Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga saya sampaikan di muka tadi diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat," kata Mahendra.

Baca Juga: Wanita Ini Ciptakan Lagu dari Komentar Buruk Netizen, Begini Lirik 'I Wrote a Song Using Only Hate Comments 2'

Jadi, selama peraturan pada PPKM Darurat tidak melarang penerbangan dari luar negeri, maka Kemenlu tidak akan menutupnya.

"Selama konteks PPKM Darurat juga belum ada pembatasan ataupun larangan untuk mobilitas melalui udara maka sampai saat ini juga perjalanan internasional (bisa) dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," tuturnya.

Sementara itu, mantan anggota Ombudsman yang juga pengamat penerbangan,  Alvin Lie mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak menutup gerbang internasional saat lonjakan Corona.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Tepat 75 Tahun Lalu, Bikini Pertama Diperkenalkan di Prancis

Alvin Lie menyayangkan tidak adanya kebijakan penutupan gerbang internasional. Ia menyinggung soal penerbangan dari China hingga dari India.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x