KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan informasi terkait syarat dan aturan naik kereta api.
Hal ini sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021 yang berisi tentang perjalanan orang dalam negeri dalam pandemi Covid-19.
Ada pula SE No. 42 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Antusisme Masyarakat Ikut Vaksinasi di DPRD Jogja Sangat Tinggi
Tes Genose untuk deteksi Covid-19 pun sudah tidak diberlakukan lagi. Sehingga dengan layanan Genose C19 untuk saat ini tidak dilayani, begitu pula dengan pemesanan GeNose C19 di KAI Access.
Berikut syarat naik kereta api:
- Tes GeNose C19 tidak diberlaku lagi
- Wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama test PCR atau rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat