Tes GeNose Tidak Berlaku Lagi, Simak Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Berlaku Mulai 5 Juli 2021

- 5 Juli 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi perjalanan menggunakan kereta api
Ilustrasi perjalanan menggunakan kereta api /Instagram.com/ @agendasolo

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan informasi terkait syarat dan aturan naik kereta api.

Hal ini sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021 yang berisi tentang perjalanan orang dalam negeri dalam pandemi Covid-19.

Ada pula SE No. 42 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Antusisme Masyarakat Ikut Vaksinasi di DPRD Jogja Sangat Tinggi

Tes Genose untuk deteksi Covid-19 pun sudah tidak diberlakukan lagi. Sehingga dengan layanan Genose C19 untuk saat ini tidak dilayani, begitu pula dengan pemesanan GeNose C19 di KAI Access.

Berikut syarat naik kereta api: 

- Tes GeNose C19 tidak diberlaku lagi

- Wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama test PCR atau rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli, Langsung Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Memastikan Daftar Penerimanya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x