Selama PPKM Darurat, Pelaku Perjalanan Wajib Bawa Kartu Vaksin

- 4 Juli 2021, 06:57 WIB
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja
  •  

 

KABAR JOGLOSEMAR - Selama PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, semua pelaku perjalanan wajib membawa atau menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Selain itu, semua pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib mebawa hasil tes PCR miniml 2 hari sebelum perjalanan dan hasil tes antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil, sepeda motor, bus, kreta api, kapal laut dan sebagainya.

Dalam Instruksi Bupati Kabupaten Sleman sebagai tindak lanjut dari kebijakan PPKM Darurat pemerintah pusat, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan atau tidak diawajibkan membawa kartu vaksin, namun wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dengan benar.

Baca Juga: Stok Oksigen RS Dr Sardjito DIY Menipis, 6 Pasien Meninggal Dunia?

Menurut Bupati Sleman siapa pun wajib mengenakan masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan faceshield tanpa memakai masker.

Sementara itu penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dan RW tetap berlaku serta melarang semua bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan

Dikatakan, virus corona atau Covid-19 paling menulur dalam kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktifitas bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Baca Juga: Seorang Profesor Ungkap Alasan BTS Bisa Jadi Populer di Dunia

Bupati Sleman mengatakan bahwa jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi resiko penularan. Bagi siapa pun yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.*** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x