Jogja Siap Terapkan PPKM Darurat, Sultan HB X: Saatnya Berbuat dari Hati

- 4 Juli 2021, 14:25 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebut ada BLT di masa PPKM Darurat
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebut ada BLT di masa PPKM Darurat /Instagram/@humasjogja

KABAR JOGLOSEMAR- Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan siap untuk melaksanakan PPKM Darurat selama 17 hari itu.

Baca Juga: Informasi Jadwal Misa Live Streaming Minggu Sore 4 Juli 2021 Beserta Kanal YouTube Gereja

“Kita sudah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melaksanakan PPKM Darurat, yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, untuk itu kita (DIY) akan melaksanakan,” kata Sultan HB X pada siang hari 2 Juli 2021 pada Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sementara itu, berdasarkan peningkatan kasus positif Covid-19 di DIY dalam beberapa hari terakhir, pusat menilai DIY dalam keadaan darurat 4, terutama untuk Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada dalam status darurat level 3. Namun, pelaksanaan PPKM darurat akan berlaku di seluruh wilayah/kota DIY.

Baca Juga: 6 Adab Membaca Alquran yang Patut Diketahui

Sultan HB X menjelaskan, prinsip utama pelaksanaan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini, dia mengaku sulit membatasi pergerakan warga Yogyakarta.

"Selama ini agak sulit (membatasi mobilitas) tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu tidak perlu di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," ucap Sultan HB X.

Sultan HB X juga mengatakan bahwa akan menutup pusat perbelanjaan dan lokasi wisata karena ia menganggap sebagai pemicunya kerumunan. Dalam aturan yang ada di PPKM Darurat tempat makan hanya boleh take away atau delivery.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x