Simak Aturan Perpanjangan SIM di Jogja Selama Masa PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 13:51 WIB
Aturan perpanjangan SIM di Jogja selama periode PPKM Darurat
Aturan perpanjangan SIM di Jogja selama periode PPKM Darurat /Dok. Regina

KABAR JOGLOSEMAR - Polda DIY melakukan penyesuaian terkait kebijakan perpanjangan SIM di Jogja selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.

PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Jogja bahkan juga termasuk salah satu daerah yang memberlakukan PPKM Darurat mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang juga dialami belakangan ini.

Lantaran selama masa PPKM Darurat mobilitas, kerumunan, bahkan sejumlah kegiatan dibatasi, Polda DIY pun memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Hari ini, Aturan Perjalanan: Dilarang Makan, Minum dan Berbicara

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyebut bahwa perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama periode PPKM Darurat bakal diberikan keringanan berupa dispensasi untuk mengurus.

Yuliyanto menyebut ada dua opsi yang bisa dipilih yakni melakukan perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat atau selama periode dispensasi yang disediakan mulai di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021 mendatang.

"Anda diberikan kesempatan untuk memperpanjang di antara tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli atau bisa ada dispensasi di tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 27 Juli," jelas Yulianto dalam keterangan yang diterima Kabar Joglosemar.

Jika nanti ada masyarakat yang masa berlakunya habis selama periode PPKM Darurat dan memilih melakukan perpanjangan SIM di tanggal 21, maka tetap akan terhitung sebagai perpanjangan.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Perjalanan Hidupnya

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x