PPKM Darurat Dimulai Hari ini, Aturan Perjalanan: Dilarang Makan, Minum dan Berbicara

- 3 Juli 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi perjalanan/
Ilustrasi perjalanan/ /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - PPKM Darurat mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/21). Sejumlah aturan yang sudah disampaikan pemerintah harus ditaati selama masa PPKM darurat berlangsung.

Salah satunya aturan baru tentang perjalanan selama masa PPKM darurat, selama perjalanan para penumpang dilarang makan, minum, dan berbicara.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Sabtu 3 Juli 2021 Pengumuman Jalur Seleksi Mandiri Unair 2021 di Link ppmb.unair.ac.id

SE bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam bepergian di tengah melonjaknya kasus Corona.

Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan prokes dalam negeri selama PPKM Darurat.

SE ini bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian di tengah melonjaknya kasus Corona.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Sultan HB X: Sudah Disetujui BLT Akan Diselenggarakan Lagi

"Maksud dari penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," jelas Ganip.

Ganip mengatakan SE ini berlaku untuk semua masyarakat. Dalam SE itu tertulis masyarakat diminta memperketat protokol kesehatan 3M dengan cara menggunakan masker tiga lapis.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis," tambahnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Misa Live Streaming Sabtu-Minggu Tanggal 3-4 Juli 2021 Beserta Kanal YouTube Gereja

Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan. Masyarakat juga diminta tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan.

"Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat," ujar Ganip.

Selain itu, masyarakat yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal, kartu vaksin yang ditunjukkan adalah kartu vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Link Pengumuman Jalur Seleksi Mandiri Universitas Airlangga di ppmb.unair.ac.id, Rilis Sabtu 3 Juli 2021

"Ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, kemudian surat keterangan negatif PCR atau antigen," pungkasnya.***

caption :

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah