KABAR JOGLOSEMAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali akan mulai berlaku mulai besok tanggal 3 Juli di berbagai daerah, tak terkecuali Yogyakarta.
PPKM Darurat Jawa Bali ini diberlakukan oleh Pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia yang kini terus bertambah.
Selama PPKM Darurat ini, berbagai kegiatan di tempat umum akan dibatasi. Beberapa tempat yang dinilai tidak krusial juga akan ditutup, salah satunya pusat perbelanjaan atau mall.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku Besok, Simak Aturan Lengkapnya Berikut
Mengikuti masa berlaku aturan PPKM Darurat, penutupan mall ini akan dilakukan hingga PPKM berakhir, yakni hingga tanggal 20 Juli.
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena sudah merupakan arahan dari Pemerintah Pusat. Meskipun tetap saja dari sisi ekonomi, hal itu merupakan keputusan berat untuk pelaku ekonomi.
“Pada prinsipnya mengikat dari Pemerintah Pusat memang, akan mengikuti tidak mungkin berbeda atau tidak sesuai. Namun diperhitungkan dari sisi usaha atau ekonomi hal ini sangat memberatkan sebenarnya,” jelas Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta dikutip Kabar Joglosemar.com dari akun Instagram @kabarjogja.
Baca Juga: Dalang Ki Mantep Sudarsono Meninggal, Roy Suryo: Sempat Pentaskan Lakon Legendaris