Bansos BST Akan Dicairkan Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Kata Mensos

- 2 Juli 2021, 16:32 WIB
PPKM Darurat diberlakukan, Kemensos beri Bantuan Sosial atau Bansos Rp600 ribu
PPKM Darurat diberlakukan, Kemensos beri Bantuan Sosial atau Bansos Rp600 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan akan menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah aturan tegas dituliskan untuk mendukung terlaksananya PPKM Darurat untuk menekan angka penularan virus Covid-19 yang semakin merajalela.

Ada 14 poin peraturan pengetatan kegiatan masyarakat seperti mal tutup dan pelaksanaan WFH 100 persen untuk sektor non esensial.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Besok, Pemerintah Salurkan Bansos Pekan Kedua Juli

Mengimbangi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan pada awal Juli ini akan kembali disalurkan BST untuk Bulan Mei dan Juni.

Dengan demikian, penerima bansos BST ini akan mendapatkan Rp600.000 sekaligus karena setiap bulannya mendapatkan Rp300.000.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Periode Mei-Juni Belum Cair? Simak Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan Secara Online

Kemensos sendiri mendapat tambahan anggaran BST untuk dua bulan yaitu Mei-Juni sebanyak-banyaknya Rp2,3 triliun.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x