KABAR JOGLOSEMAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali akan mulai diberlakukan besok, 3 Juli 2021.
PPKM Darurat tersebut terpaksa diberlakukan oleh Pemerintah untuk menekan angka positif Covid-19 yang semakin bertambah setiap harinya.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini hingga tanggal 20 Juli mendatang, harapannya akan dapat menekan angka kasus positif sebanyak 10.000 kasus per harinya.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Gereja KAS Tiadakan Misa Offline
Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021
- Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
- Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
-Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Kemensos: Bansos Selama PPKM Darurat Akan Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai
-Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.