Mulai 3 Juli 2021! Berikut Aturan Perjalanan Hingga Pembatasan Acara Pernikahan Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 06:49 WIB
Ilustrasi aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021
Ilustrasi aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 //Pixabay.com/StartupStockPhotos

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku 3-20 Juli 2012 di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat selama dua pekan ini diharapkan bisa menurunkan penambahan kasus Covid-19 harian di berbagai daerah.

Adapun aturan PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro. Kebijakan PPKM Darurat ini sampai ke tingkat kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Simak Syarat Hingga Dokumen Umum Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Buat Akun Hanya Lewat sscasn.bkn.go.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkannya pada Kamis, 1 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa Bali diputuskan dengan berbagai kajian serta pendapat dari para menter, ahli kesehatan, dan para kepala daerah.

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ungkap Presiden Jokowi. 

Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” lanjutnya dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: BUMDes dan Koperasi Didorong untuk Adopsi Teknologi Digital

Beberapa hal yang sangat berbeda dibandingkan PPKM Mikro, antara lain mal ditutup, diberlakukan WFH lebih besar, pembatasan acara resepsi pernikahan.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021:

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/atau pusat perdagangan ditutup

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta swab Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juli 2021: Mama Rosa Nekat Temui Elsa, Rencana Aldebaran dan Andin Jadi Kacau

4. Memberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor non essential

5. Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkanWork From Office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Adapun sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

6. Perkantoran di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen yang meliputi kesehatan, energi, keamanan, logistik dan transportasi, minuman dan penunjangnya,  industri makanan, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Sektor kritikal juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Peramal Ini Ternyata Sudah Ramal Mbak You Akan Meninggal di Tahun 2011, Siapa Dia?

7. Supermarket, kelontong, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal buka sampai 20.00 WIB.

8. Toko obat boleh buka 24 jam

9. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

10. Restoran dan rumah makan hanya melayani delivery atau take away.

11. Tempat ibadah meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

Baca Juga: Mbak You Meninggal Dunia, Netizen: Dulu Pernah Ramal Jokowi Lengser

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

15. Dilakukan penguatan 3T di setiap Kabupaten/Kota.

Demikianlah informasi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Masyrakat diminta untuk terus menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan, serta mematuhi aturan tersebut. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x