Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup Hingga Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang

- 1 Juli 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

Berikut aturan PPKM Darurat yang berlaku tanggal 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali:

  1. Memberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor non essential
  2. Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan Work From Office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Adapun sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  3. Perkantoran di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen yang meliputi kesehatan, energi, keamanan, logistik dan transportasi,minuman dan penunjangnya, industri makanan, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Sektor kritikal juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Konflik Elsa dan Ricky Makin Memanas, Video Roy Ditonton Mama Rosa. Ini Trailer Ikatan Cinta 1 Juli 2021

  1. Supermarket, kelontong, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal buka sampai 20.00 WIB.
  2. Toko obat boleh buka 24 jam
  3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/atau pusat perdagangan ditutup
  5. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  6. Restoran dan rumah makan hanya melayani delivery atau take away.
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
  9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  11. Dilakukan penguatan 3T di setiap Kabupaten/Kota.

Demikianlah aturan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x