Mulai 25 Juni 2021, Semua Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hongkong

- 24 Juni 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi penerbangan Indonesia dilarang masuk Hongkong/
Ilustrasi penerbangan Indonesia dilarang masuk Hongkong/ /Pixabay/RainerPrang

 

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai 25 Juni 2021, pemerintah Hongkong resmi melarang segala bentuk penerbangan keluar masuk dari Indonesia menuju Hongkong. 

Hal ini karena pemerintah Hongkong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6/21).

Baca Juga: Esensi PPKM Mikro dan Lockdown Sama, Presiden Jokowi: Tak Perlu Dipertentangkan

Kebijakan tersebut ditetapkan akibat peningkatan kasus Covid-19 (imported case) di Indonesia. Sementara itu, Filipina, India, Nepal, dan Pakistan telah lebih dahulu masuk kategori A1.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini bisa segera menghubungi pemberi kerja dan agen masing-masing.

Baca Juga: Pilih PPKM Ketimbang PSBB, Ini Alasan Jokowi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x