Membuat SKCK baru:
1. Datang ke kantor polisi sesuai dengan keperluan penerbitan SKCK
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
3. Membawa fotocopy KTP
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/ Ijazah Terakhir
6. Membawa fotocopy pasport (untuk ke luar negeri)
7. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
8. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
9. Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca Juga: Gelombang 18 Segera Dibuka? Ini Jawaban Manajemen Pengelola Kartu Prakerja
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Datang ke kantor polisi
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
3. Membawa lembar SKCK lama yang asli legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
4. Membawa fotocopy KTP
5. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
6. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/ Ijazah Terakhir
7. Membawa fotocopy pasport (untuk ke luar negeri)
8. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
9. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Baca Juga: Alasan Bupati Mukomuko Minta Menkominfo Blokir PUBG hingga Free Fire
Sebagai catatan, untuk pembuatan SKCK berkaitan dengan CPNS atau melamar sebagai anggota BUMN maupun TNI/POLRI pengajuan SKCK dilayani di Polres setempat.
Permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. ***