Cara dan Syarat Membuat SKCK di Jogja

- 24 Juni 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi proses pembuatan SKCK beserta syarat yang harus dicermati
Ilustrasi proses pembuatan SKCK beserta syarat yang harus dicermati / Humas Polres Kebumen

KABAR JOGLOSEMAR - Simak syarat serta cara pembuatan SKCK yang kerap digunakan untuk keperluan mendaftar CPNS hingga pegawai BUMN di Jogja.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri berisi tentang catatan riwayat kejahatan.

SKCK sebelumnya dikenal dengan nama SKKB dan awalnya hanya diserahkan untuk warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindakan kejahatan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Bocor Rp 1,18 Triliun Cair ke ASN hingga Karyawan BUMN 

Kini syarat membuat SKCK berbeda dengan pembuatan SKKB dulu dan beberapa persyaratan wajib dicermati.

Dikutip dari laman Polda DIY, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Founder Antivirus McAfee Tewas Bunuh Diri di Penjara Barcelona

Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK sebagaimana dikutip dari laman resmi Polda DIY:

Membuat SKCK baru:
1. Datang ke kantor polisi sesuai dengan keperluan penerbitan SKCK
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
3. Membawa fotocopy KTP
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/ Ijazah Terakhir
6. Membawa fotocopy pasport (untuk ke luar negeri)
7. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
8. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
9. Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca Juga: Gelombang 18 Segera Dibuka? Ini Jawaban Manajemen Pengelola Kartu Prakerja

Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Datang ke kantor polisi
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
3. Membawa lembar SKCK lama yang asli legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
4. Membawa fotocopy KTP
5. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
6. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/ Ijazah Terakhir
7. Membawa fotocopy pasport (untuk ke luar negeri)
8. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
9. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Baca Juga: Alasan Bupati Mukomuko Minta Menkominfo Blokir PUBG hingga Free Fire

Sebagai catatan, untuk pembuatan SKCK berkaitan dengan CPNS atau melamar sebagai anggota BUMN maupun TNI/POLRI pengajuan SKCK dilayani di Polres setempat.

Permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah