PPKM Mikro Diperketat Mulai 22 Juni 2021, WFH 75 Persen di Zona Merah

- 22 Juni 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi virus corona delta plus
Ilustrasi virus corona delta plus /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro mulai hari Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Dalam pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro tersebut, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah seperti kementerian/lembaga/daerah maupun BUMN/BUMD/ swasta diberlakukan sejumlah ketentuan sesuai zona.

Baca Juga: Viral Video Pengamen di Lampu Merah UNY Jogja, Penampilannya Bikin Publik Salah Fokus

Selama pengetatan PPKM Mikro tersebut, kegiatan perkantoran di zona merah atau dengan resiko penularan yang tinggi menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Sedangkan untuk zona lainnya seperti zona oranye dengan resiko penularan sedang dan zona kuning dengan resiko rendah menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Baca Juga: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas Usai Ngamuk di Kuburan Cemoro Kembar, Solo

Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Selasa, 22 Juni 2021, menyebutkan, penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x