Mulai Hari Ini, Mal Hingga Cafe Wajib Tutup Pukul 8 Malam, Cek Info Lengkapnya

- 22 Juni 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi Mall
Ilustrasi Mall //Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR -  Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa per tanggal 22 Juni, pusat-pusat keramaian seperti mal, cafe, hingga restoran akan memiliki jam operasional hingga pukul delapan malam.

Hal ini dilakukan karena melonjaknya angka kasus positif virus COVID-19 di Indonesia yang semakin melonjak.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Sebut Percepatan Vaksinasi agar Bisa Berdamai dengan COVID-19

Menurut data terbaru, Indonesia hingga saat ini telah mencatat angka kasus positif hingga menyentuh angka dua juta kasus.

“Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau di pusat perbelanjaan/mal, ini untuk kegiatan dine-in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya di take away ataupun dibawa pulang,” kata Airlangga Hartarto, dikutip Kabar Joglosemar dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Nagita Slavina Ajukan Syarat Jika Raffi Ahmad Ingin Poligami

“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul delapan malam. Kemudian protokol kesehatan diterapkan secara tetap,” sambungnya.

Selain itu, kegiatan perkantoran di daerah zona merah juga dibatasi dengan jumlah maksimal pegawai hingga 25 persen.

“Jadi, Work From Home 75 persen. Sedangkan di luar zona merah itu 50:50,” kata Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x