PPKM Mikro Diperketat Mulai 22 Juni 2021, WFH 75 Persen di Zona Merah

- 22 Juni 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi virus corona delta plus
Ilustrasi virus corona delta plus /Pixabay

Untuk kegiatan konstruksi, menurut Airlangga Hartarto, tempat konstruksi atau lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya di zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Untuk zona lainnya, kegiatan di tempat ibadah sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: V BTS Ungkap Member yang Alami Perubahan Paling Besar

Menurut Airlangga Hartato, untuk kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," kata Airlangga Hartarto.

Selanjutnya untuk kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk zona lainnya atau selain zona merah diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas. Dan pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Jodohkan Suami Nora Alexandra dengan BCL, Aldi Taher Banjir Kecaman Netizen

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x