PPKM Mikro Diperketat Mulai 22 Juni 2021, WFH 75 Persen di Zona Merah

- 22 Juni 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi virus corona delta plus
Ilustrasi virus corona delta plus /Pixabay

Baca Juga: Heboh Aldi Taher Jodohkan Jerinx SID dengan BCL, Nora: Gak Usah Ngawur

Sedangkan di zona lannya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk kegiatan sektor esensial, menurut Airlangga Hartarto, bisa beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Yang dimaksud sektor antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Setelah Jerinx SID, Aldi Taher Kini Jodohkan Uya Kuya dengan Denise Chariesta

Kemudian untuk kegiatan restoran, seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal diberlakukan beberapa ketentuan.

Yakni, makan / minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, jam operasional sampai dengan pukul 20.00, layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Lolos TKDN, Poco X3 GT Disebut akan Masuk ke Indonesia, Ponsel 5G Termurah

Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x