Sedangkan untuk rapat umum, seminar dan pertemuan daring d zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Untuk transportasi umum bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," kata Airlangga Hartarto.***