• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan
kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Cara Mengecek BPUM 2021 Lewat 2 Link Resmi, Simak Juga Cara Mencairkan Rp1,2 Juta
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan