Bupati Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kegiatan RT di Zona Merah Ditiadakan

- 17 Juni 2021, 14:24 WIB
Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman perpanjang PPKM Mikro
Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman perpanjang PPKM Mikro /Instagram.com/@kustinisripurnomo

KABAR JOGLOSEMAR - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memperpanjang pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro mulai 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021.

Salah satu ketentuan dalam PPKM Mikro tersebut adalah meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam instruksi Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 15 Juni 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro itu disebutkan bahwa yang dimaksud zona merah adalah bila dalam 1 RT terdapat lebih dari 5 rumah yang positif COVID-19 selama 7 hari.

Baca Juga: Sleman dan Bantul Catat Tambahan Kasus Harian Tertinggi COVID-19 di DIY

Selain meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT, skenario lain yang dilakukan adalah membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo Perpanjang PPKM Mikro

Dari data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sejak 12 Juni 2021, Kabupaten Sleman masuk zona merah atau resiko tinggi penularan COVID-19.

Dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, sebanyak 16 kecamatan masuk zona merah dan hanya 1 kecamatan yang masuk zona oranye tau resiko sedang penyebaran COVID-19, yakni Kecamatan Tempel.

Dikutip Kabar Joglosemar dari instruksi Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo itu disebutkan bahwa PPKM Mikro diterapkan sampai dengan tingkat RT/ RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Baca Juga: Kabupaten Sleman Masuk Zona Merah Penyebaran Virus Corona

PPKM Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria tertentu.

Untuk zona hijau atau tanpa resiko penularan atau tidak ada kasus di satu RT, maka pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh aspek dites dan pemantauan harus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk zona kuning atau resiko rendah dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: 275 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Lapas Narkotika di Sleman, Yogyakarta

Sementara untuk zona oranye atau resiko sedang dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak dengan pengawasan ketat.

Di zona ini juga dilakukan pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan di zona merah atau resik otinggi penularan COVID-19 dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKm tingkat RT.

Baca Juga: Klaster Halal Bihalal, 52 Orang Dilaporkan Positif Covid-19 di Sleman

Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19. Namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.

Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. *** 

 
 
 
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x