Ditangkap, Ini Profil Adelin Lis dan Kasus yang Membuatnya Jadi Buronan Lebih dari 10 Tahun

- 17 Juni 2021, 12:51 WIB
Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar yang kabur 10 tahun lebih ditangkap
Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar yang kabur 10 tahun lebih ditangkap /Kejaksaan Negeri Medan

Alasannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pidana korupsi dan pidana kehutanan berupa perusakan hutan.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perbuatan pidana, melainkan hanya perbuatan yang melalaikan administrasi yang kewenangan penindakannya berada di tangan Menteri Kehutanan.

Atas keputusan hakim itu JPU mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Belum Juga Cair Sampai Juni 2021? Berikut Syarat Hingga Cara Mengecek Penyaluran Bansos

Dalam Putusan Majelis Hakim MA yang dibacakan dalam sidang Kamis 31 Juli 2008 oleh Majelis hakim agung berpendapat bahwa unsur pidana yang dituntut oleh JPU dalam dakwaan kesatu primer dapat dibuktikan.

Pidana yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Namun Adelin lagi-lagi kabur sejak 2008. Polisi pun meminta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

Keberadaan Adelin Lin mulai terbongkar kala otoritas Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Buronan itu lantas ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena penggunaan paspor palsu.

Setelah dilakukan penelusuran, atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memastikan bahwa identitas tersebut adalah orang yang sama.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Jumlah Anggaran Negara yang Dikeluarkan Pemerintah Untuk Hadapi COVID-19

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x