KABAR JOGLOSEMAR - Adelin Lis akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya lebih dari 10 tahun menjadi buronan.
Adelin Lis ditangkap oleh otoritas keamanan Singapura gegara kedapatan memalsukan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi. Dirinya lantas dihukum oleh Pengadilan Singapura denda US$14 ribu dan dideportasi dari negara itu.
Terkait hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar buronan Adelin itu segera dipulangkan ke Indonesia.
"Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 17 Juni 2021.
Lantas siapa sebenarnya Adelin Lin dan apa kasus yang membuatnya menjadi buronan lebih dari 10 tahun?
Profil Adelin Lis
Berdasarkan berbagai sumber yang dirangkum, Adelin Lis menjadi buron dalam kasus pencucian uang, setelah ia dinyatakan bebas dari tuntutan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007.
Keluarga Adelin dikenal sebagai raja bisnis dengan usaha yang merambah ke berbagai bidang.
Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatera Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.