Menkopolhukam soal UU ITE: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut

- 11 Juni 2021, 18:26 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE /YouTube/Kemenko Polhukam

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Perlu diketahui bahwa pemerintah merevisi UU ITE dalam rangka memastikan tidak ada lagi multitafsir.

Menurut Mahfud MD, jika UU UTE dicabut, hal itu sama dengan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," ujar Mahfud MD pada Jumat, 11 Juni 2021 dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Pengakuan Ibu-ibu yang Merasa Tertipu Arisan Online yang Dijalankan oleh Istri Anggota DPRD Bantul

Untuk menjamin UU ITE bisa menghasilkan keputusan yang bisa diterima semua pihak pemerintah bahkan melalui berbagai diskusi.

Puluhan orang dilinatkan dalam pengambilan kesimpulan dari berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi hingga jurnalis.

Mahfud MD beranggapan, UU ITE sangat penting dan harus ada sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," ungkap Menkopolhukam itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Bandara JB Soedirman Purbalingga Beroperasi Meski Belum Ada Terminal

Mahfud mengatakan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.

Rencananya revisi akan dilakukan terhadap empat pasal dan satu pasal lain dalam UU ITE.

Empat pasal itu yakni, Pasal 26terkait penggunaan data pribadi, Pasal 27 soal distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik.

Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekaar Dicairkan Lewat BNI, Cek Dulu Lewat banpresbpum.id Lalu Bawa 3 Dokumen Penting Ini

Kemudian Pasal 28 tentang penyebaran hoaks hingga SARA, dan Pasal 36 tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan.

Tak hanya itu, Mahfud MD menyebut, akan dimasukkan pasal baru yakni Pasal 45c. Akan tetapi masih belum dirinci lebih jauh soal pasal baru tersebut. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x