Sembako Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkap Staf Menkeu RI

- 10 Juni 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi beras, salah satu sembako yang dikabarkan kena pajak
Ilustrasi beras, salah satu sembako yang dikabarkan kena pajak /Pixabay/ImageParty

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah yang Bisa Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin 10 Juni 2021

Menurut Prastowo, yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen.

Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. "Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong," demikian Prastowo.

Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kata Prastowo, kembali ke awal, bahwa tidak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi.

"Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," tegas Prastowo.

Karena itu, sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti.

Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Kapan Cair? Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1 persen. Beberapa barang/jasa juga demikian skemanya agar ringan

Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang.

Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dg PPN (misal 1 persen atau 5 persen), dengan bansos/subsidi yang diterima rumah tangga.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x