Ini Cara Daftar dan Ketentuan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta PNM Mekaar, Cek Hanya Lewat banpresbpum.id

- 10 Juni 2021, 09:44 WIB
Tanda lolos Banpres BPUM BLT UMKM
Tanda lolos Banpres BPUM BLT UMKM /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021. Ada pula bantuan UMKM dari PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Salah satu perusahaan BUMN ini turut memberikan bantuan UMKM di masa pandemi Covid-19. Kemenkop UKM menargetkan 12,8 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Baca Juga: Lucinta Luna Beli Rumah Rp5 Milyar Tunai, Boy William: Kamu Kerja Apa?

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Kemenkop UKM, Eddy Satriya menyampaikan penyaluran BPUM tahap 1 dan 2 sudah dilakukan sebelum Lebaran. 

"Sampai sebelum Lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," ungkap Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Sebelum Lebaran 2021 sudah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha. Selanjutnya akan diberikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark, Mudah Bisa Lewat Aplikasi HP

Namun, sampai sekarang belum ada informasi resmi penyaluran BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM maupun PNM Mekaar.

Kendati begitu, ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari PNM Mekaar. Adapun pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x