Sembako Akan Kena Pajak PPN, Rakyat Kecil Makin Menjerit

- 10 Juni 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN /Pixabay/allybally4b

-Jasa pelayanan sosial

-Jasa pengiriman surat dengan perangko

Jasa keuangan dan jasa asuransi

-Jasa pendidikan

-Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

-Jasa angkutan umum di darat dan di air

-Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

-Jasa tenaga kerja

-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x