Sembako Akan Kena Pajak PPN, Rakyat Kecil Makin Menjerit

- 10 Juni 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN /Pixabay/allybally4b

Baca Juga: Unik, Sisca Kohl Buat Es Krim dari Paket BTS Meal: Seperti Apa Rasanya?

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya : 

-Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

-Panas bumi

-Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juni 2021: Runyam! Papa Surya Desak Andin Mengaku, Elsa Dituduh Selingkuhi Nino

-Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

-Jasa pelayanan kesehatan medis

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x