Sembako Akan Kena Pajak PPN, Rakyat Kecil Makin Menjerit

- 10 Juni 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN /Pixabay/allybally4b

KABAR JOGLOSEMAR - Di masa sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19 muncul rencana pemerintah akan mengenakan pajak PPN pada bahan-bahan sembako.

Hal ini membuat situasi rakyat kecil kian menjerit diantara ketidakpastian ekonomi, pemerintah justru akan meningkatkan pendapatan pajak dari sembako.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Prediksi Mata Uang Kripto yang Berpotensi Naik di Tahun 2021, Litecoin Pendatang Baru Paling Menjanjikan

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Berikut  daftar sembako yang akan dikenakan PPN : 

-Beras dan gabah

-Jagung

-Sagu

-Kedelai

-Garam konsumsi

-Daging

-Telur

-Susu

-Buah-buahan

-Sayur-sayuran

-Ubi-ubian

-Bumbu-bumbuan

-Gula konsumsi.

Baca Juga: Unik, Sisca Kohl Buat Es Krim dari Paket BTS Meal: Seperti Apa Rasanya?

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya : 

-Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

-Panas bumi

-Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juni 2021: Runyam! Papa Surya Desak Andin Mengaku, Elsa Dituduh Selingkuhi Nino

-Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

-Jasa pelayanan kesehatan medis

-Jasa pelayanan sosial

-Jasa pengiriman surat dengan perangko

Jasa keuangan dan jasa asuransi

-Jasa pendidikan

-Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

-Jasa angkutan umum di darat dan di air

-Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

-Jasa tenaga kerja

-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x