KABAR JOGLOSEMAR - Cermati syarat serta prosedur daftar bantuan untuk 1.300 wirausaha yang bakal disalurkan pemerintah.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM bakal menghadirkan program bantuan dana UMKM yang diperuntukkan bagi 1.300 wirausaha.
Bantuan ini menyasar bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM di seluruh Indonesia namun yang membedakannya dengan bantuan UMKM lain ialah kuota dan prioritas yang terbatas.
Meski demikian bantuan ini tentu saja bakal meramaikan bantuan bagi pelaku usaha yang sudah ada lebih dulu seperti BLT UMKM atau BPUM.
Baca Juga: Terima Hadiah Baju Gayo Size Salah, Sandiaga Uno Adakan Giveaway ke Netizen
Rencananya, bantuan tersebut bakal disalurkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenkopukm pada Sabtu, 5 Juni 2021.
"Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 9 Juni 2021.
Kemenkop UKM bakal melakukan seleksi usaha apa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Bahkan supaya efisien dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan prioritas penerima dana UMKM untuk memenuhi kuota 1.300 wirausaha.