Ada Bantuan Dana UMKM untuk 1.300 Wirausaha, Segera Daftar dan Simak Prosedur Serta Syarat Pengajuan

- 9 Juni 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi program baru bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM
Ilustrasi program baru bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Cermati syarat serta prosedur daftar bantuan untuk 1.300 wirausaha yang bakal disalurkan pemerintah.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM bakal menghadirkan program bantuan dana UMKM yang diperuntukkan bagi 1.300 wirausaha.

Bantuan ini menyasar bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM di seluruh Indonesia namun yang membedakannya dengan bantuan UMKM lain ialah kuota dan prioritas yang terbatas.

Meski demikian bantuan ini tentu saja bakal meramaikan bantuan bagi pelaku usaha yang sudah ada lebih dulu seperti BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Terima Hadiah Baju Gayo Size Salah, Sandiaga Uno Adakan Giveaway ke Netizen

Rencananya, bantuan tersebut bakal disalurkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenkopukm pada Sabtu, 5 Juni 2021.

"Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kemenkop UKM bakal melakukan seleksi usaha apa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Bahkan supaya efisien dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan prioritas penerima dana UMKM untuk memenuhi kuota 1.300 wirausaha.

Baca Juga: Tidak Bisa Dilihat dari Indonesia, Ini Link Live Streaming untuk Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin 10 Juni

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x