Ada Bantuan Dana UMKM untuk 1.300 Wirausaha, Segera Daftar dan Simak Prosedur Serta Syarat Pengajuan

- 9 Juni 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi program baru bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM
Ilustrasi program baru bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

"Pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," seperri tertulis dapam pernyataan itu. 

Syarat skala prioritas penerima bantuan dana UMKM tersebut adalah:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Gua Maria Kerep Ambarawa Ditutup Sementara hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Bagi wirausaha yang ingin dapat bantuan tersebut, jangan lewatkan juga prosedur daftar di dinas setempat:
1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi

Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba B.I Eks iKON, CEO YG Entertainment Diselidiki Polisi

Perlu diketahui bantuan untuk 1.300 wirausaha tersebut dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, maka pelaku wirausaha dapat segera mengakses laman resmi Kemenkop UKM.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x