2. Tahap verifikasi
Setelah melakukan pengajuan penarikan dana Bipih haji, Kepala Seksi yang membidangi urusan haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan memverifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan
Setelah lengkap, Kepala Seksi yang membidangi urusan haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data pembatalan setoran pelunasan Bpih pada aplikasi Siskohat
Baruoah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran lunas Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag menerima permohonan pembatalan setoran lunas Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Permainan Tempo Dulu, Bagian dari Kearifan Lokal Berpontensi Mengedukasi
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Cq Badan Pelaksaan BPKH
3. Pengembalian dana jemaah haji
Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih setelah menerima surat perintah membayar dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pada aplikasi Siskohat.
Berdasarkan informasi dari situs Kemenag, keseluruhan proses refund itu diperkirakan berlangsung selama 9 hari.
Baca Juga: Tidak Ada Pemberangkatan Haji Tahun 2021, Bagaimana Nasib Calon Jemaah Haji RI?
Rinciannya, 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di (BPKH). Lalu, proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah memakan waktu sekitar 2 hari.