Batal Berangkat, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Dana Jemaah Haji

- 4 Juni 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Tahun ini pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Rupanya pandemi Covid-19 dan juga belum tersedianya kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi menjadi alasan batalnya keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Meski dibatalkan, pemerintah memberi kesempatan jemaah reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, otomatis menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Namun jika tidak maka jemaah haji juga boleh melakukan penarikan dana haji yang sudah disetor.

Baca Juga: Ravi VIXX Minta Maaf Setelah Dikecam karena Lirik Berbau Pelecehan Seksual terhadap Red Velvet

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaquq Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021 dikutip dari laman resmi Kemenag.

Sesuai KMA 660/2021, jemaah yang telah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pengembalian dana setoran Bipih secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Dalam peoses pengajuan itu, lengkapi dokumen yang dibutuhkan berikut ini:
a. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b. fotokopi buku tabungan
c. fotokopi KTP (bawa yang asli)
d. nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Amerika Serikat Siap Pasok 25 Juta Vaksin COVID-19 Ke Seluruh Dunia

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x