Jual Vaksin Covid-19, Oknum Dokter dan ASN di Dinkes Medan Raup Rp 271 Juta

- 22 Mei 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 //Pixabay.com/torstensimon
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara gratis. Namun, seorang dokter dan 2 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) justru menjualnya kepada masyarakat seharga Rp 250.000 per orang/pasien.

Dokter dan 2 pegawai Dinkes Sumut tersebut merupakan ASN, sedangkan seorang pelaku selaku pemberi suap adalah swasta.

Dari hasil penjualan vaksin Covid-19 yang dilakukan sejak bulan April 2021 kepada 1.850 orang itu, para pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 271.250.000. Uang hasil penjualan vaksin tersebut dibagikan untuk 3 pelaku.

Baca Juga: Lucinta Luna Ngebet Ingin Kenal Arya Saloka, Akui Suka Aldebaran Karena Ini

Menurut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang dikutip Kabar Joglosemar dalam keterangan pers yang disiarkan stasiun televisi metrotv pada Jumat, 21 Mei 2021, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah IW, seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta, KS dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut dan SW selaku pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 13 botol vaksin, masing-masing 4 botol vaksin Covid-19 yang sudah kosong dan 9 botol masih utuh atau belum dipakai.

Baca Juga: Anaknya Umumkan Perceraian, Ibu Alvin Faiz dan Larissa Chou: Kita Harus Saling Menguatkan

Dalam keterangannya kepada pers, Kapolda Sumut menyebutkan bahwa aksi para tersangka sudah dilakukan 15 kali sejak April 2021. Mereka menjual vaksin kepada 1.085 pasien dengan harga Rp 250.000 per pasien.

Menurut Kapolda Sumut, tersangka IW memberikan vaksin serta menyuntikannya kepada masyarakat yang sudah membayar berdasaskan yang dikumplukan SW, swasta, selaku pemberi suap. SW selaku pemberi supa dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 15 UU Nmor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentng Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan, tersangka IW yang merupakan dokter berstatus ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS sebagai ASN di Dinkes Sumut, keduanya selaku pihak yang menerima suap berupa uang.

Baca Juga: Hari Raya Pentakosta, Berikut Jadwal Misa Live Streaming Sabtu-Minggu Tanggal 22-23 Mei 2021

Sementara tersangka SH yang juga ASN di Diinkes Sumut yang berikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana seharusnya. Bahkan IW tidak mengajukan surat perminaan tapi vaksin tetap diberikan oleh SH.Ternyata vaksin tersebut dijual kepada pasien.

Dari hasil penjualan vaksin kepada 1.085 pasien sejak April 2021 itu, mereka meraup hasil sebanyak Rp 271.250.000. Dari jumlah tersebut, menurut Kapolda Sumut, sebanyak Rp 238,7 juta untuk IW selaku penerima suap bersama KS dan SH, sementara Rp 32.550.000 diberikan kepada SW selaku pemberi suap.

Sesuai kesepakatan, dari Rp 250.000 harga vaksin yang diijual kepada masyarakat, sebanyak Rp 220.000 untuk IW dan Rp 30.000 untuk SW.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Komentari Doa Ibunda Larissa Chou dengan Alvin Faiz, Ini Katanya

Dengan perbuatan tersebut, menurut Kapolda Sumut, Tersangka SW selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Tersangka IW selaku ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS seorang ASN dari Dinkes Medan selaku penerima suap berupa uang dikenakan Pasal 12 a dan b serta Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.

Selain itu, para tersangka dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut dan Pasal 55 KUHP. Sedangkan Tersangka SH dikenakan Pasal 372 atau 374 KUHP dan tidak tertutup kemungkina dinaikan status bila cukup bukti dengan UU Tipikor.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x