Adapun ritual ruwatan yang sudah berlangsung sejak awal tahun ini berawal dari orang tua korban yang termakan rayuan dukun H.
Menurut H, korban bersifat nakal lantaran ia merupakan Anak Genderuwo. Ia pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera ditangani dengan menjalankan ritual ruwatan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian Temanggung, tersangka mengaku bahwa ritual ruwatan itu tak hanya berlangsung satu kali.
Sebelumnya, ritual serupa juga pernah mereka lakukan pada bulan Desember 2020.
Baca Juga: Merinding, Warung Bakso Ini Buka di Tempat Tak Terduga, Netizen: Viewnya Masa Depan
Usai menetapkan 4 orang tersangka, kini pihak kepolisian Temanggung berjanji akan terus melakukan pendalaman terkait kasus 'Anak Genderuwo' tersebut. ***