- Plumbon Kidul
- Sengir
- Bodeh
Pedukuhan yang masuk zona oranye, yakni:
- Patukan
- Wonorejo
- Selorejo
- Kuwukan
- Plumbon Lor
- Plumbon Tengah
- Plumbon Cilik
- Sorogenen 2
- Karang
Untuk wilayah dengan zona kuning dan hijau, warganya masih diperbolehkan untuk salat Id berjemaah di masjid atau lapangan dengan kuota maksimal 50% dan prokes yang ketat.
Baca Juga: H-1 Lebaran, Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP dan Pakai NIK KTP
"Kalau sudah zona merah, salat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin dihimpun Kabar Joglosemar.
Sesuai Instruksi Bupati Sleman No11 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan shalat Idul Fitri berjemaah di pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan. ***