Ini Panduan Pelaksanaan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri pada Masa Pandemi Covid-19

- 12 Mei 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi malam takbiran
Ilustrasi malam takbiran /YouTube
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021.
 
Panduan ini dibuat karena hari raya Idul Fitri kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
 
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, panduan salat Idul Fitri ini dibuat untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam mengikuti Sholat Idul Fitri pada hari Kamis 13 Mei 2021. Selain itu untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
 
 
Dalam surat edaran berisi panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021 tersebut, Menteri Agama juga mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.
 
Menteri Agama pun meminta seluruh jajaran Kemenag agar segera menyosialisasikan surat edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam maupun masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Dalam surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama menyampaikan beberapa hal, yakni:
 
 
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan:
 
a. Dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Baca Juga: Lihat Foto Lawas Aurel Hermansyah Bersama Krisdayanti, Atta Halilintar: Kamu dari Dulu Emang Gayanya Songong Y

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
 
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah zona merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19 agar dilakukan di rumah masing-masing.Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
 
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M bis diadakan di masjid dan lapangan nmun hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
 

4. dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh lebi dari 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Ketupat Identik Simbol Lebaran, Inilah Makna Filosofinya

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x