Catat! Ini 9 Aturan Penyelenggaran Salat Id dan Lebaran 2021 di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

- 12 Mei 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi shalat id
Ilustrasi shalat id /Pixabay/sharonang

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan maupun panduan penyelenggaran salat Id (Idul Fitri) di masa pandemi Covid-19.

Adapun aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menag RI No 07 tahun 2021. Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada besok Kamis, 13 Mei 2021.

Perayaan lebaran 2021 masih diwarnai dengan penyebaran Covid-19 sehingga suasananya berlangsung sederhana dan terbatas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Kabar Baik! Aldebaran Pulih, Tiba Saatnya Bongkar Kebohongan Elsa

Dirangkum Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenag_ri pada Rabu, 12 Mei 2021, berikut panduan maupun aturan penyelenggaran Lebaran 2021:

  1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid/mushala boleh dilakukan maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.
  2. Salat Idul Fitri 1442 H di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing. Hal in sejalan dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.
  3. Bagi daerah zona kuning dan hijau, salat Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan menerapkan prokes. Maksimal hanya didatangi oleh 50 persen dari kapasitas lokasi.
  4. Bagi lansia, orang sakit, atau orang yang baru sembuh dari sakit disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
  5. Selama pelaksanaan salat dan khotbah, jemaah wajib dan harus tetap mengenakan masker secara baik dan benar.
  6. Mimbar yang digunakan untuk ceramah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah yang ada di hadapannya dapat ditekan.
  7. Selesai salat Idul Fitri dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi yang melibatkan kontak fisik secara langsung.
  8. Silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri hanya dilakukan oleh keluarga dan orang terdekat saja. Tidak menggelar open house atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
  9. Panitia salat Id melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menyelenggarakan kegiatan salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Pola Makan saat Idul Fitri agar Sehat dan Berat Badan Tidak Naik

Meski tak bisa mudik lebaran 2021, silaturahmi pun tetap bisa dijaga dengan melakukan silaturahmi virtual. Pemerintah juga telah memangkas cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ada pula aturan larangan mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x