Menurutnya, pengambilan secara paksa kendaraan bisa dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Sebelumnya Serda Nurhadi dihadang ramai-ramai oleh debt collector di Tol Koja, Jakarta Utara.
Kronologi kejain terjadi pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB. Serda Nurhadi yang saat itu berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan adanya mobil yang dikerumuni kelompok orang.
Rupanya dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Klaten Warganet Sebut Anak Pemilik Percetakan
Melihat hal itu, anggota TNI Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil bernomor polisi B 2638 BZK untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Dirinya yang saat itu mengendarai mobil milik warga Tanjung Priok yang akan berobat itu tak tahu jika yang dibawanya itu bermasalah dengan leasing.
Mobil bahkan tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Atas hal itu, pihaknya membawa mobil itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” kata Herwin. ***