KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Setiap provinsi di Pulau Jawa pun melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan. Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 ini juga berlaku untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sejak 6 Mei 2021 sudah berlangsung penjagaan di wilayah perbatasan. Sehingga masyarakat yang berniat mudik kian dibatasi.
Baca Juga: Dua Pemudik Terancam Dipenjara Karena Palsukan Surat Bebas Covid-19, Ini Pasalnya
Operasi penyekatan mudik Lebaran 2021 telah dilaksanakan oleh kepolisian dan dibantu oleh pihak-pihak terkait.
Kendati ada pos penyekatan lalu lintas, ada situasi tertentu saat masyarakat boleh melintas seperti persalinan, tugas pekerjaan, keluarga yang meninggal dunia.
Berikut daftar pos penyekatan yang ada di wilayah DIY saat aturan larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.
- Kabupaten Sleman
Sama halnya dengan wilayah kota, Kabupaten Sleman juga memiliki dua pos penyekatan yakni Pos Prambanan dan Pos Tempel.
Baca Juga: Cek di Sini, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Orangtua, Sahabat, dan Kolega
- Kabupaten Bantul
Terdapat 3 pos penyekatan di Kabupaten Bantul yaitu Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan
- Kota Jogja
Terdapat dua pos penyekatan untuk wilayah Jogja Kota yaitu Pos Pojok Beteng Timur dan Pos Gejayan
- Kabupaten Kulonprogo
Kulonprogo terdiri dari satu pos yaitu Pos Temon
- Kabupaten Gunung Kidul
Terdapat dua Pos penyekatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yakni Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah.
Baca Juga: Anak Pertama Joanna Alexandra Curhat Usai Ayahnya Meninggal, Bikin Terharu
Adapun beberapa syarat dan ketentuan boleh masuk wilayah Yogyakarta sebagai berikut:
- Surat keterangan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
- Surat keterangan hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
- atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Pilih salah satu tes deteksi Covid-19. Selain itu, masyarakan non KTP DIY yang datang dari luar daerah juga membawa surat keterangan dari domisili asal.
Sedangkan, masyarakat yang hendak melakukan tugas dinas atau urusan pekerjaan bisa membawa surat tugas.
Baca Juga: Mudik Diizinkan di 8 Daerah Aglomerasi, Ini Arti Daerah Aglomerasi
Jika ada yang meninggal, bawalah surat keterangan terkait informasi kematian.
Adapun perjalanan non mudik seperti kendaraan logistik masih diperbolehkan melakukan perjalanan. ***