Ingat, Mudik Dilarang Termasuk Mudik Lokal

- 9 Mei 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi larangan mudik diberlakukan termasuk mudik lokal
Ilustrasi larangan mudik diberlakukan termasuk mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 1442 H.

Peniadaan mudik yang diterapkan mulai tanggal 6 hingga 17 MeI 2021 itu berlaku menyeluruh termasuk mudik lokal.

Sebetulnya, tidak ada istilah mudik lokal. Istilah itu muncul kala ada pelonggaran mobilitas di wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang ditangkap menjadi memperbolehkan mudik.

Baca Juga: Kenapa Israel dan Palestina Saling Konflik? Ini Jawabannya

Penegasan mudik di wilayah aglomerasi juga bahkan dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang," tegasnya.

Meski mudik dilarang di wilayah aglomerasi, hal itu tak lantas membuat aktivitas transportasi juga dilarang.

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," ungjap Adita.

Pihaknya mengatekan bahwa mobilitas di wilayah aglomerasi terkait transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi serta jumlah armada.

Baca Juga: NCT 127 Konser dengan Pangeran Harry dan Selena Gomez, Penggemar Heboh

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x