Mudik Diizinkan di 8 Daerah Aglomerasi, Ini Arti Daerah Aglomerasi

- 9 Mei 2021, 06:00 WIB
SIKM berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya.
SIKM berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya. /PR BEKASI/Muhammad Bagja

 

KABAR JOGLOSEMAR – Aturan larangan mudik 2021 yang dikeluarkan Pemerintah ternyata mendapat pengecualian untuk daerah aglomerasi.

Menurut surat edaran, setidaknya ada delapan daerah aglomerasi yang bisa dibilang tidak menerapkan aturan larangan mudik 2021.

Perlu diketahui, delapan wilayah aglomerasi ini adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Baca Juga: Cara Buka Blokir Saldo BNI Untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Bagi Nasabah PNM Mekar

Dalam wilayah aglomerasi ini, masyarakatnya tetap diperbolehkan untuk mudik secara lokal, misalnya antar kabupaten. Oleh sebab itu muncullah istilah mudik lokal.

Alasan diperbolehkannya mobilitas masyarakat pada delapan daerah konglomerasi tersebut karena merupakan daerah mobilitas sehari-hari yang bekerja, menunjang kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial.

Selain itu, di wilayah-wilayah tersebut juga sudah dikaji terlebih dahulu oleh yang berwenang bila memang tidak terlalu parah angka penyebaran covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta untuk Nasabah PNM Mekar di banpresbpum.id

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x