- Kabupaten Bantul
Terdapat 3 pos penyekatan di Kabupaten Bantul yaitu Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan
- Kota Jogja
Terdapat dua pos penyekatan untuk wilayah Jogja Kota yaitu Pos Pojok Beteng Timur dan Pos Gejayan
- Kabupaten Kulonprogo
Kulonprogo terdiri dari satu pos yaitu Pos Temon
- Kabupaten Gunung Kidul
Terdapat dua Pos penyekatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yakni Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah.
Baca Juga: Anak Pertama Joanna Alexandra Curhat Usai Ayahnya Meninggal, Bikin Terharu
Adapun beberapa syarat dan ketentuan boleh masuk wilayah Yogyakarta sebagai berikut:
- Surat keterangan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
- Surat keterangan hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
- atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Pilih salah satu tes deteksi Covid-19. Selain itu, masyarakan non KTP DIY yang datang dari luar daerah juga membawa surat keterangan dari domisili asal.
Sedangkan, masyarakat yang hendak melakukan tugas dinas atau urusan pekerjaan bisa membawa surat tugas.
Baca Juga: Mudik Diizinkan di 8 Daerah Aglomerasi, Ini Arti Daerah Aglomerasi
Jika ada yang meninggal, bawalah surat keterangan terkait informasi kematian.