Cek Daftar Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Yogyakarta, Tidak Hanya Prambanan dan Tempel

- 9 Mei 2021, 15:24 WIB
Pos penyekatan di wilayah perbatasan Jawa Tengah-DIY
Pos penyekatan di wilayah perbatasan Jawa Tengah-DIY /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita
  1. Kabupaten Bantul

Terdapat 3 pos penyekatan di Kabupaten Bantul yaitu Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan

  1. Kota Jogja

Terdapat dua pos penyekatan untuk wilayah Jogja Kota yaitu Pos Pojok Beteng Timur dan Pos Gejayan

  1. Kabupaten Kulonprogo

Kulonprogo terdiri dari satu pos yaitu Pos Temon

  1. Kabupaten Gunung Kidul

Terdapat dua Pos penyekatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yakni Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah.

Baca Juga: Anak Pertama Joanna Alexandra Curhat Usai Ayahnya Meninggal, Bikin Terharu

Adapun beberapa syarat dan ketentuan boleh masuk wilayah Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
  2. Surat keterangan hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
  3. atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pilih salah satu tes deteksi Covid-19. Selain itu, masyarakan non KTP DIY yang datang dari luar daerah juga membawa surat keterangan dari domisili asal.

Sedangkan, masyarakat yang hendak melakukan tugas dinas atau urusan pekerjaan bisa membawa surat tugas.

Baca Juga: Mudik Diizinkan di 8 Daerah Aglomerasi, Ini Arti Daerah Aglomerasi

Jika ada yang meninggal, bawalah surat keterangan terkait informasi kematian. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x