KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Setiap provinsi di Pulau Jawa pun melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan. Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 ini juga berlaku untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sejak 6 Mei 2021 sudah berlangsung penjagaan di wilayah perbatasan. Sehingga masyarakat yang berniat mudik kian dibatasi.
Baca Juga: Dua Pemudik Terancam Dipenjara Karena Palsukan Surat Bebas Covid-19, Ini Pasalnya
Operasi penyekatan mudik Lebaran 2021 telah dilaksanakan oleh kepolisian dan dibantu oleh pihak-pihak terkait.
Kendati ada pos penyekatan lalu lintas, ada situasi tertentu saat masyarakat boleh melintas seperti persalinan, tugas pekerjaan, keluarga yang meninggal dunia.
Berikut daftar pos penyekatan yang ada di wilayah DIY saat aturan larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.
- Kabupaten Sleman
Sama halnya dengan wilayah kota, Kabupaten Sleman juga memiliki dua pos penyekatan yakni Pos Prambanan dan Pos Tempel.
Baca Juga: Cek di Sini, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Orangtua, Sahabat, dan Kolega