"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," ungkap AKP Kristanto Situmeang dikutip Kabar Joglosemar dari PMJ News.
MR dan AN terancam dijerat hukuman akibat tindak pidana pemaksuan surat dan dokumen. Keduanya pun diamankan petugas.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga: Mumpung Ramadhan, Berikut Amalan Penghapus Dosa yang Bisa Menyelamatkan dari Siksa Api Neraka
Saat ditanya ancaman hukuman yang bisa menimpa keduanya, Kristanti memberikan jawaban.
"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," tandasnya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKP Kristanto menyebutkan, dalam pasal tersebut kedua pelaku terancam hukuman penjara.
***