Ingat, Mudik Dilarang Termasuk Mudik Lokal

- 9 Mei 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi larangan mudik diberlakukan termasuk mudik lokal
Ilustrasi larangan mudik diberlakukan termasuk mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan tanpa penyekatan dalam kepentingan non mudik ada 8 wilayah.

Wilayah tersebut mencakup Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Kemudian Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Selanjutnya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Selanjutnya Bandung Raya. Berikutnya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berikutnya Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Selanjutnya Yogyakarta raya termasuk di dalamnya ada Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Jogja. Dan yang terakhir adalah Solo raya.

Baca Juga: Usia Kehamilan Baru 5 Minggu, Aurel Hermansyah Curhat ke KD Naik Berat Badan 2 Kilogram

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga sudah mengingatkan menegaskan apapun bentuk mudik termasuk mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," ungkap Wiku pada 6 Mei 2021 lalu. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x