KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah benar-benar telah menerapkan aturan larangan mudik 2021 di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini juga berlaku di Jogja.
Pemda DIY berusaha untuk memperketat mudik dengan melakukan beberapa penyekatan di area perbatasan.
Adapun jalur-jalur yang disekat oleh Pemda DIY merupakan jalur-jalur alternatif yang bisa digunakan pemudik untuk menerobos.
Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Limfoma Hodgkin, Penyakit yang Diderita Suami Tasya Kamila
Sementara itu untuk para penglaju, diperbolehkan melintasi perbatasan asalkan membawa surat keterangan dari kepala desa atau dari atasan bagi ASN.
Adapun, syarat masuk Jogja tanggal 6 sampai 17 Mei adalah:
Masa pengetatan “pra” mudik 22 April-5 Mei
Ketentuan dokumen kesehatan