Mudik Diizinkan di 8 Daerah Aglomerasi, Ini Arti Daerah Aglomerasi

- 9 Mei 2021, 06:00 WIB
SIKM berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya.
SIKM berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya. /PR BEKASI/Muhammad Bagja

“Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi,” jelas Pemerintah pada booklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021.

Meski begitu, kabar ini kembali simpang siur karena kabarnya Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa Pemerintah melarang segala jenis mudik.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden.***

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x