“Pemberian kelonggaran ini untuk tujuan selain mudik. Pengontrolan terkait protokol kesehatan tetap diperketat,” terang Tavip.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama instansi terkait melakukan penyekatan dan pemeriksaan di daerah perbatasan.
Baca Juga: Nekat Lakukan Perjalanan Tanpa Syarat Lengkap Selama Larangan Mudik, Siap-siap Dapat Sanksi Ini
Selain itu kelonggaran juga berlaku saat menggunakan transportasi umum, yakni bus, kereta api, pesawat. Namun, mereka yang mau masuk DIY harus menunjukkan surat-surat keterangan yang diminta petugas. ***