KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk meniadakan takbir keliling.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap Menteri Agama Yaqut dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Jumat, 7 Mei 2021.
Surat edaran tersebut mengatur serangkaian kegiatan keagamaan menjelang dan saat Idulfitri.
Pihaknya pun telah miminta seluruh jajaran Kementerian Agama mensosialisasikan aturan tersebut ke pihak masjid maupun musala.
Dalam edarannya, Menteri Agama pada dasarnya memperbolehkan adanya takbiran menyambut hari raya Idulfitri.
Baca Juga: Nasabah PNM Mekar Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Asal Patuh Pada 5 Aturan Berikut
Akan tetapi kegiatan takbir keliling dilarang untuk mencegah keramaian.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi poin dalam edarannya.
Sebagai gantinya, takbiran akan dilaksanakan di masjid atau musala secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Sultan HB X : Satgas Penanganan Covid-19 Harus Berani Bertindak Tegas
Kemudian untuk memfasilitasi umat lainnya, Menteri Agama memberikan saran untuk memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan kegiatan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla," ungkap Yaqut. ***